Materi adalah bahan yang akan digunakan oleh pembimbing dalam melakukan proses bimbingan pranikah. Materi-materi yang disampaikan dalam pelaksanaan bimbingan pranikah dibagi menjadi 3 kelompok yaitu:

a. Kelompok Dasar

Dalam kelompok dasar ini pembimbing akan menjelaskan materi tentangUU Pernikahan dan KHI, UU KDRT, UU perlindungan anak, memahami ketentuanketentuan syariah tentang munakahat,dan mengetahui prosedur pernikahan sesuai dengan Kebijakan Kementerian Agama tentang Pembinaan Keluarga Sakinah dan Kebijakan Ditjen Bimas Islam tentang pelaksanaan kursus pranikah. Materi dasar ini disampaikan agar calon pengantin lebih memahami konsep pernikahan itu seperti apa nantinya,hak dan kewajiban suami istri,masalah status anak,batasan usia menikah,asas pernikahan, pembatasan poligami.Diharapkan dengan diberikanmateri seperti ini calon pengantin dapat mengatasi dan menyelesaikan masalah mereka kelak dalam menjalani kehidupan berumah tangga.[1]

b. Kelompok Inti

Kelompok inti akan menjelaskan tentang pelaksanaan fungsi-fungsi keluarga,merawat cinta kasih dalam keluarga,memajemen konflik dalam keluarga, psikologi pernikahan dan keluarga. Pada kelompok inti pembimbing lebih berfokuspada materi tentang keluarga diharapkan calon pengantin dapat menerapkan pada kehidupan berumah tangga nanti. Keluarga adalah unit terkecil dan inti dari masyarakat. Artinya apabila kita berhasil dalam membina rumah tangga maka kita akan berhasil juga pada masyarakat.Komunikasi yang baik antara suami dan istri membuat hubungan keluarga menjadi tambah erat.Banyak pertengkaran keluarga terjadi karna komunikasi kurang baik yang terjalin antara suami dan istri.[2]

c. Kelompok Penunjang

Pada kelompok penunjang pembimbing memberikan pretest dan post test untuk calon pengantin.Post test ini diberikan agar calon pengantin memahami dan mengerti materi yang telah dijelaskan oleh pembimbing.Dalam kelompok ini pembimbing dan calon pengantin melakukan latihan akad nikah agar waktu berlangsung akad nikah berjalan dengan lancar.[3]


[1]Pedoman Penyelenggaraan Kursus Pra Nikah, (On-line), tersedia di: http://simbi.kemenag.go.id/pustaka/images/materi buku/perdirjen-no-djii-542-th2013-pedoman-penyelenggaraan-kursus-pra-nikah.pdf

[2] Ibid.

[3] Ibid.