1. Menurut Mas’ud Khasan Abd Qohar

Anak yang tidak bisa melanjutkan sampai tamat oleh karena kekurangan biaya atau hal-hal yang lainnya.[1] 

2. Menurut Muri Yusuf 

Putus sekolah (drop out) adalah anak yang keluar dari suatu sistem pendidikan sebelum mereka menamatkannya sesuai dengan jenjang dari sistem persekolahan tersebut”.[2]

3. Menurut Soepartinah Pakasi 

Putus sekolah merupakan kejadian dimana anak tidak mampu menamatkan tingkat pendidikan atau sekolah yang ditempuh.[3]

Dijelaskan lebih lanjut Anak putus sekolah merupakan predikat yang diberikan kepada mantan peserta didik yang tidak mampu menyelesaikan suatu jenjang pendidikan, sehingga tidak dapat melanjutkan studinya kejenjang pendidikan berikutnya. Misalnya seorang warga masyarakat/anak yang hanya mengikuti pendidikan di sekolah dasar (SD) sampai kelas 5 (lima), disebut sebagai putus sekolah SD belum tamat SD/ tanpa STTB). Demikian juga seorang warga masyarakat yang ber-STTB SD kemudian mengikuti pendidikan di SMP sampai kelas 2 (saja), disebut putus sekolah SMP, dan seterusnya.

Dari beberapa pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa putus sekolah merupakan kondisi anak yang tidak mampu melanjutkan tingkat pendidikan atau keluar dari sekolah sebelum waktunya, dikarenakan beberapa faktor internal dan eksternal anak seperti biaya, kurang minat anak terhadap ilmu pengetahuan, kurangnya pemahaman orang tua terhadap nilai pendidikan. Dengan demikian keadaan ini memerlukan pemecahan khusus karena anak merupakan cikal bakal generasi penerus bangsa yang meneruskan perjuangan negara dalam mengisi kemerdekaan.


[1] Abd. Qohar, kamus ilmiah populer ( jakarta:Bintang Pelajar,1989), hlm.75.

[2] Muri Yusuf, Ekonomi Dan Pembiayaan Pendidikan ( Bandung: Rosda Karya,1982), hlm. 6

[3] Soepartinah Pakasi, Anak Dan Perkembangannya (Jakarta: Gramedia,1985), hlm.4