1. Menurut Ulama Hanafiyah

Jual beli adalah pertukaran harta (mal) dengan harta dengan menggunakan cara tertentu. Pertukaran harta disini, diartikan harta yang memiliki manfaat serta terdapat kecenderungan manusia untuk menggunakannya, cara tertentu yang dimaksud adalah sighat atau ungkapan ijab dan qabul.[1]

2. Menurut Imam Nawawi

Dalam kitab al-Majmu‟ Syarah al-Muhadzab, Jual beli adalah pertukaran harta dengan harta (yang lain) untuk kepemilikan.

3. Menurut Ibnu Qudamah

Dalam kitab al-Mughni menyebutkan bahwa Jual beli adalah pertukaran harta dengan harta, untuk saling menjadikan milik. Pengertian lainnya jual beli ialah persetujuan saling mengikat antara penjual (yakni pihak yang menyerahkan/menjual barang) dan pembeli (sebagai pihak yang membayar/membeli barang yang dijual).[2] Menurutnya bahwa jual beli atau “al-bai‟ adalah transaksi tukar menukar harta yang dilakukan secara sukarela atau proses mengalihkan hak kepemilikan kepada orang lain dengan adanya kompensasi tertentu yang dilakukan dalam koridor syariat.[3]

4. Wahbah al-Zuhaily

Mengartikan secara bahasa dengan menukar sesuatu dengan sesuatu yang lain. Kata “al-Bai‟ dalam bahasa Arab terkadang digunakan untuk pengertian lawannya, yaitu kata al-Syira (beli). Dengan demikian kata “alBai‟ berarti jual sekaligus juga berarti beli.[4]


[1] Sudarto, Ilmu Fikih: Refleksi Tentang Ibadah, Muamalah, Munakahat dan Mawaris (Yogyakarta: Deepublish, 2018), 253.

[2] Ibid, 253

[3] Sudarto, Ilmu Fikih: Refleksi Tentang Ibadah, Muamalah, Munakahat dan Mawaris… , 254.

[4] Ibid, 253.