1. Menurut Ulama Hanafiyah
Jual beli adalah pertukaran harta (mal) dengan harta dengan
menggunakan cara tertentu. Pertukaran harta disini, diartikan harta yang
memiliki manfaat serta terdapat kecenderungan manusia untuk menggunakannya,
cara tertentu yang dimaksud adalah sighat atau ungkapan ijab dan qabul.[1]
2. Menurut Imam Nawawi
Dalam kitab al-Majmu‟ Syarah al-Muhadzab, Jual beli adalah
pertukaran harta dengan harta (yang lain) untuk kepemilikan.
3. Menurut Ibnu Qudamah
Dalam kitab al-Mughni menyebutkan bahwa Jual beli adalah
pertukaran harta dengan harta, untuk saling menjadikan milik. Pengertian
lainnya jual beli ialah persetujuan saling mengikat antara penjual (yakni pihak
yang menyerahkan/menjual barang) dan pembeli (sebagai pihak yang membayar/membeli
barang yang dijual).[2]
Menurutnya bahwa jual beli atau “al-bai‟ adalah transaksi tukar menukar harta
yang dilakukan secara sukarela atau proses mengalihkan hak kepemilikan kepada
orang lain dengan adanya kompensasi tertentu yang dilakukan dalam koridor
syariat.[3]
4. Wahbah al-Zuhaily
Mengartikan secara bahasa dengan menukar sesuatu dengan sesuatu yang lain. Kata “al-Bai‟ dalam bahasa Arab terkadang digunakan untuk pengertian lawannya, yaitu kata al-Syira (beli). Dengan demikian kata “alBai‟ berarti jual sekaligus juga berarti beli.[4]
0 Comments
Posting Komentar
Komentar dengan baik atau sopan ya guys! Anda sopan Kami segan :)