Rukun dan Syarat Nikah Menurut Imam Syafi'i Menurut Imam Syafi'i, rukun pernikahan terdiri dari lima yaitu :

  1. Mempelai laki-laki
  2. Mempelai wanita
  3. Wali
  4. Dua orang saksi
  5. Shighat (ijab dan Kabul)

Para ulama mazhab syafi‟I menggolongkan dua saksi kedalam bagian syarat nikah bukan rukun. Mereka beralasan karena saksi berada di luar esensi akad (mahiyatul aqdi) nikah.[1]Sedangkan syarat nikah menurut Imam Syafi'I yaitu :

  1. Shighat tidak boleh dikaitkan dengan yang lain Misalnya wali mempelai perempuan mengatakan kepada mempelai laki-laki, saya nikahkan anak perempuan saya denganmu jika kamu memberiku rumah begini, atau jika dia meridhaimu sebagai suami, maka pernikahannya tidak sah.
  2. Ada wali
  3. Kedua mempelai (laki-laki dan wanita) bukan mahram. Dengan demikian tidak sah sebagai suami/istri bila dia berstatus sebagai saudara baginya, atau anaknya, atau pamannya dari ibu, atau mahram –mahram lainnya, baik itu lantaran hubungan nasab, perkawinan, maupun lantaran hubungan susuan.
  4. Kerelaan kedua mempelai (tidak dalam paksaan)
  5. Ada saksi

Dengan demikian kesaksian dinyatakan tidak sah bila dilakukan oleh dua budak laki-laki, dua orang wanita, dua orang laki-laki yang fasik, dua orang yang bisu, dua orang yang buta, atau dua orang banci yang tidak jelas kelaki-lakiannya.


[1] Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi, Fikih Empat Madzhab, (Balai Penerbitan & Perpustakaan Islam, 2015), 28