Rukun dan Syarat Nikah Menurut Imam Ahmad bin Hanbal. Menurut Imam Ahmad bin Hanbal, rukun pernikahan yaitu :
- Shigat (ijab Kabul)
- Mempelai laki-laki
- Mempelai wanita
- Wali
- Saksi
Sedangkan syarat nikah menurut Imam Ahmad bin Hanbal yaitu :
a. Penentuan secara pasti sosok suami dan sosok istri
Seperti mengatakan ; saya nikahkan kamu dengan anak perempuan saya, Fulanah. Jika dia mengatakan ; saya nikahkan kamu dengan anak perempuan saya tanpa menentukan padahal dia memiliki anak perempuan yang lain, maka akad nikahnya tidak sah. Sebagaimana tidak sah pula jika dia mengatakan ; saya terima nikahnya untuk anak laki-laki saya, padahal dia memiliki anak laki-laki yang lain. Akan tetapi seharusnya dia mengatakan ; untuk anak saya, Fulan.
Harus ada penentuan suami dan istri dengan menyebut namanya atau deskripsi tentang sosoknya yang tidak disamai oleh yang lainnya. Misalnya mengatakan ; anak perempuan saya yang sulung, bungsu, berkulit putih, atau yang berkulit merah, atau mengatakan ; anak laki-laki saya yang sulung, bungsu dan semacamnya.
b. Bebas berkehendak dan ridha
Dengan demikian, pernikahan orang yang terpaksa dinyatakan tidak sah jika dia berakal dan baligh meskipun dia budak, karena tuan tidak berhak memaksanya untuk menikah lantaran budaknya pun berhak untuk melakukan perceraian, maka memaksanya untuk menikah menjadi tidak berarti. Adapun jika dia tidak berakal dan tidak baligh, maka bapak berhak untuk memaksanya.
Demikian pula orang yang mendapat wasiat bapak serta hakim (berhak memaksanya). Adapun yang lainnya, maka tidak sah baginya menikahkan orang yang belum mukallaf meskipun ridha, karena ridhanya tidak dianggap. Dan bapak berhak memaksa anak gadisnya meskipun dia sudah baligh.
c. Wali
Terdapat enam syarat terkait wali, yaitu :
- Pertama, Laki-laki
- kedua, Berakal. Karena orang yang tidak berakal tidak mungkin dapat memperhatikan kondisi dirinya sendiri sehingga dia tidak layak untuk menjadi wali terkait kondisi orang lain.
- Ketiga, baligh. Karena perwalian tidak layak dilakukan oleh anak kecil lantaran ketidaklayakannya dalam mengatur kondisi orang lain.
- Keempat, merdeka. Dengan demikian tidak sah perwalian budak, karena tidak ada perwalian padanya atas dirinya, maka tidak sah baginya untuk menjadi wali bagi orang lain.
- Kelima, kesamaan Agama.
- Keenam, dewasa. Yang dimaksud dengan dewasa adalah memiliki pengetahuan mengenai pasangan yang shaleh dan kemaslahatan-kemaslahatan nikah.
d. Saksi
Dengan demikian nikah dinyatakan tidak sah bila dilakukan tanpa disaksikan oleh dua orang laki-laki yang berakal dan memiliki integritas keduanya hanya pada tataran lahir dan walaupun keduanya budak.
0 Comments
Posting Komentar
Komentar dengan baik atau sopan ya guys! Anda sopan Kami segan :)