Corporate Action (Pengertian, Jenis, dan Tujuan) Beserta Footnote

Berikut adalah penjelasan singkat tentang Pengertian Corporate Action, Jenis-jenis Corporate Action Tujuan Corporate Action Beserta Footnote.

1. Pengertian Corporate Action

Corporate action adalah tindakan atau aksi korporasi emiten (perusahaan go public) yang berpengaruh terhadap jumlah saham yang beredar maupun terhadap harga saham perusahaan yang bersangkutan di bursa.[1] 

Setiap kegiatan atau aksi emiten yang cukup material mempunyai makna bahwa tindakan atau aksi ini merupakan suatu usaha yang disadari atau direncanakan oleh manajemen perusahaan. Jadi, sesuatu yang tidak disengaja tetapi terjadi bukan merupakan suatu corporate action walaupun mempunyai kemungkinan mempengaruhi harga.

Corporate action merupakan keputusan yang memerlukan persetujuan terlebih dahulu baik dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) maupun dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Persetujuan dari rapat pemegang saham adalah mutlak untuk berlakunya suatu corporate action dalam sebuah perusahaan sesuai dengan peraturan pasar modal.

Corporate action sendiri merupakan berita yang menarik untuk pihak-pihak terkait pasar modal, khususnya pemegang saham. Bagi sebagian besar pelaku pasar  informasi tentang aksi korporasi ini merupakan informasi yang sangat berharga. Tidak jarang terkadang pelaku pasar sering mencari-cari informasi mengenai aksi korporasi untuk dapat membeli saham terlebih dahulu di pasar. Hal ini lebih sering disebut dengan istilah buy on rumors dan sell on the news. Dari informasi inilah dapat memberikan peluang yang cukup besar kepada para pelaku pasar untuk meraih capital gain.

2. Jenis-Jenis Corporate Action

Corporate action umumnya mengacu pada aktivitas penerbitan right, pemecahan saham (stock split), saham bonus, dan pembagian deviden, baik dalam bentuk deviden saham (stock devidend), maupun deviden tunai (cash dividend) Selain itu terdapat jenis corporate action lainnya, antara lain penawaran perdana, (initial public offering-IPO) dan additional listing seperti penempatan langsung (private placement), konversi saham, baik dari waran, right, ataupun obligasi.[2]

Dari kedua macam jenis corporate action di atas adalah bahwa penawaran perdana, (initial public offering-IPO) dan additional listing seperti penempatan langsung (private placement) dan konversi saham ini merupakan corporate action yang tidak berpengaruh terhadap harga yang terjadi di pasar, kecuali berupa pencatatan penambahan saham baru. Akan tetapi pada umumnya corporate action lebih mengacu pada aktivitas emiten kelompok pertama yaitu penerbitan right, pemecahan saham (stock split), saham bonus dan pembagian deviden.

3. Tujuan Corporate Action

Tujuan emiten melakukan corporate action adalah untuk memenuhi tujuan-tujuan tertentu seperti ekspansi, akuisisi, peningkatan modal perusahaan, peningkatan likuiditas saham dan tujuan lainnya.[3] Misalnya ekspansi, ekspansi merupakan tindakan aktif untuk memperluas cangkupan usaha yang telah ada.

Umumnya corporate action memiliki pengaruh yang signifikan terhadap kepentingan pemegang saham (investor), karena corporate action yang akan dilakukan emiten berpengaruh terhadap jumlah saham yang beredar, komposisi dan presentase kepemilikan saham, jumlah saham yang akan dipegang oleh pemilik saham serta pengaruhnya terhadap pergerakan saham. Dengan demikian pemegang saham harus mencermati dampak atau akibat corporate action sehingga memperoleh keuntungan dari melakukan keputusan atau antisipasi yang tepat.[4]


[1] M Paulus Situmorang, Pengantar Pasar Modal, Mitra Waeana Media, hlm. 145

[2] Tjiptono Darmadji dan Hendy M.Fakhruddin, Pasar Modal di Indonesia, Salemba Empat, Jakarta, 2008, hlm 178

[3] M Paulus Situmorang, Op-Cit, hlm 146

[4] Tjiptono Darmadji dan Hendy M.Fakhruddin, Pasar Modal di Indonesia, Salemba

Empat, Jakarta, 2008, hlm 178