Berikut adalah penjelasan singkat tentang Pengertian Corporate
Action, Jenis-jenis Corporate Action Tujuan Corporate
Action Beserta Footnote.
1. Pengertian Corporate Action
Corporate action adalah tindakan atau aksi korporasi emiten (perusahaan go
public) yang berpengaruh terhadap jumlah saham yang beredar maupun terhadap
harga saham perusahaan yang bersangkutan di bursa.[1]
Setiap kegiatan atau aksi emiten yang cukup material mempunyai
makna bahwa tindakan atau aksi ini merupakan suatu usaha yang disadari atau
direncanakan oleh manajemen perusahaan. Jadi, sesuatu yang tidak disengaja
tetapi terjadi bukan merupakan suatu corporate action walaupun
mempunyai kemungkinan mempengaruhi harga.
Corporate action merupakan keputusan yang memerlukan persetujuan terlebih dahulu
baik dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) maupun dari Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa (RUPSLB). Persetujuan dari rapat pemegang saham adalah mutlak
untuk berlakunya suatu corporate action dalam sebuah
perusahaan sesuai dengan peraturan pasar modal.
Corporate action sendiri merupakan berita yang menarik untuk pihak-pihak
terkait pasar modal, khususnya pemegang saham. Bagi sebagian besar pelaku
pasar informasi tentang aksi korporasi ini merupakan informasi yang
sangat berharga. Tidak jarang terkadang pelaku pasar sering mencari-cari
informasi mengenai aksi korporasi untuk dapat membeli saham terlebih dahulu di
pasar. Hal ini lebih sering disebut dengan istilah buy on rumors dan sell
on the news. Dari informasi inilah dapat memberikan peluang yang cukup
besar kepada para pelaku pasar untuk meraih capital gain.
2. Jenis-Jenis Corporate Action
Corporate action umumnya mengacu pada aktivitas penerbitan right,
pemecahan saham (stock split), saham bonus, dan pembagian
deviden, baik dalam bentuk deviden saham (stock devidend), maupun
deviden tunai (cash dividend) Selain itu terdapat jenis corporate
action lainnya, antara lain penawaran perdana, (initial public
offering-IPO) dan additional listing seperti penempatan
langsung (private placement), konversi saham, baik dari waran, right, ataupun
obligasi.[2]
Dari kedua macam jenis corporate action di atas
adalah bahwa penawaran perdana, (initial public offering-IPO) dan additional
listing seperti penempatan langsung (private placement) dan
konversi saham ini merupakan corporate action yang tidak
berpengaruh terhadap harga yang terjadi di pasar, kecuali berupa pencatatan
penambahan saham baru. Akan tetapi pada umumnya corporate action lebih
mengacu pada aktivitas emiten kelompok pertama yaitu penerbitan right,
pemecahan saham (stock split), saham bonus dan pembagian deviden.
3. Tujuan Corporate Action
Tujuan emiten melakukan corporate action adalah
untuk memenuhi tujuan-tujuan tertentu seperti ekspansi, akuisisi, peningkatan
modal perusahaan, peningkatan likuiditas saham dan tujuan lainnya.[3] Misalnya
ekspansi, ekspansi merupakan tindakan aktif untuk memperluas cangkupan usaha
yang telah ada.
Umumnya corporate action memiliki pengaruh yang
signifikan terhadap kepentingan pemegang saham (investor), karena corporate
action yang akan dilakukan emiten berpengaruh terhadap jumlah saham
yang beredar, komposisi dan presentase kepemilikan saham, jumlah saham yang
akan dipegang oleh pemilik saham serta pengaruhnya terhadap pergerakan saham.
Dengan demikian pemegang saham harus mencermati dampak atau akibat corporate
action sehingga memperoleh keuntungan dari melakukan keputusan atau
antisipasi yang tepat.[4]
[1] M
Paulus Situmorang, Pengantar Pasar Modal,
Mitra Waeana Media, hlm. 145
[2]
Tjiptono Darmadji dan Hendy M.Fakhruddin, Pasar
Modal di Indonesia, Salemba Empat, Jakarta, 2008, hlm 178
[3]
M Paulus Situmorang, Op-Cit, hlm 146
[4]
Tjiptono Darmadji dan Hendy M.Fakhruddin, Pasar
Modal di Indonesia, Salemba
Empat, Jakarta, 2008, hlm 178
0 Comments
Posting Komentar
Komentar dengan baik atau sopan ya guys! Anda sopan Kami segan :)