Pasar Modal (Pengertian, Fungsi dan Instrumen) Beserta Footnote

Berikut adalah Pengertian Pasar Modal, Fungsi Pasar Modal dan Instrumen Pasar Modal beserta Footnote

A. Pengertian Pasar Modal Menurut Para Ahli

Pengertian pasar modal menurut UU Pasar Modal RI No 8 tahun 1995 didefinisikan sebagai kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga profesi yang berkaitan dengan efek.[1] Berikut merupakan pendapat para ahli mengenai pasar modal:

1. Menurut Sunariyah

Pasar modal adalah suatu sistem keuangan yang terorganisasi, termaksud didalamnya adalah bank-bank komersial dan semua lembaga perantara di bidang keuangan, serta seluruh surat-surat berharga yang beredar. Sedangkan dalam arti sempit pasar modal adalah suatu pasar (tempat berupa gedung) yang disiapkan untuk memperdagangkan saham-saham, obligasi-obligasi, dan jenis surat berharga lainnya dengan memakai jasa para perantara pedagang efek.[2]

2. Menurut Marzuki Usman dkk

Pasar Modal (Capital Market) didefinisikan sebagai perdagangan instrumen keuangan (sekuritas) jangka panjang, baik itu menurut modal sendiri (stock) maupun hutang (bonds), baik yang diterbitkan oleh pemerintah (public authorites) maupun oleh perusahaan swasta (private sectors).”[3]

3. Menurut Fahmi dan Hadi

Pasar modal adalah tempat dimana berbagi pihak khususnya perusahaan menjual saham dan obligasi dengan tujuan dari hasil penjualan tersebut nantinya akan dipergunakan sebagai tambahan dana atau untuk memperkuat dana perusahaaan.”[4]

Dapat disimpulkan bahwa pasar modal adalah tempat pertemuan antar pihak yang memiliki kelebihan dana (investor) dengan pihak yang memerlukan dana (perusahaan) dengan cara memperjual belikan sekuritas baik berupa saham, obligasi, maupun jenis surat berharga lainnya melalui jasa perantara perdagangan efek. 


B. Fungsi Pasar Modal

Pasar modal memiliki beberapa fungsi yang strategis yang membuat lembaga ini memiliki daya tarik, tidak saja hanya bagi pihak yang memerlukan dana (borrowes) dan pihak yang meminjamkan dana (lenders) tetapi juga pemerintah. Adapun fungsi dari pasar modal adalah sebagai berikut :[5]

1. Sebagai Sumber Penghimpun Dana 

Pasar modal berfungsi sebagai sumber penghimpun dana dikarenakan untuk memungkinkan perusahaan menerbitkan surat berharga (sekuritas) baik surat tanda hutang (obligasi dan bonds) maupun surat tanda kepemilikan (saham). Dengan memanfaatkan sumber dana dari pasar modal tersebut, perusahaan dapat terhindar dari kondisi debt to ratio yang terlalu tinggi.

2. Sebagai Alternatif Investasi Para Pemodal atau Investor 

Pasar modal memberikan kesempatan kepada para pemodal untuk membentuk portofolio investasi (mengkombinasikan dana pada berbagai kemungkinan investasi) dengan mengharapkan keuntungan yang lebih dan sanggup menanggung sejumlah resiko tertentu yang mungkin terjadi.

3. Penghimpun Dana Modal Pasar Modal Relatif Rendah

Pasar modal sebagai penghimpun dana bagi perusahaan yang membutuhkan biaya yang relatif kecil dengan melalui penjualan saham daripada perusahaan harus meminjam ke bank.

4. Pasar Modal Akan Mendorong Perkembangan Investasi 

Dengan adanya pasar modal, pemerintah terbantu dalam memobilisasi dana masyarakat. Para pemodal yang melakukan investasi di pasar modal dengan sendirinya akan menambah jumlah investasi. Hal ini dikarenakan perusahaan yang menerima dana dari masyarakat akan meningkatkan usahanya, baik melalui pembelian mesin baru, penyerapan tenaga kerja, dan menaikkan volume penjualan dari pendapatan. Dalam skala yang lebih sempit pasar modal berfungsi sebagai sumber dana jangka panjang, alat restrukturisasi modal perusahaan dan alat untuk melakukan divestasi.


C. Instrumen Pasar Modal

Instrumen pasar modal adalah semua surat-surat berharga (securities) yang diperdagangakan di bursa. Instrumen pasar modal ini umumnya bersifat jangka panjang.

Dewasa ini instrumen yang ada pada pasar modal terdiri oleh saham, obligasi dan sertifikat lainnya. Sekuritas yang diperdagangkan pada bursa efek adalah saham, obligasi sedangkan sertifikat diperdagangkan diluar bursa melalui bank pemerintah.[6]



[1] Undang-undang tentang Pasar Modal, UU no 8 tahun 1995, Lembaran Negara No 64 tahun 1995, Tambahan Lembaran Negara no. 3608

[2] Sunariyah,Pengantar Pengetahuan Pasar Modal, UPP STIM YKPN, Yogyakarta, 2011, hlm. 4

[3] Marzuki Usman, Pasar Modal dan Pengembangan Dunia Usaha,1997, hlm. 11

[4] Irham Fahmi dan Yovi Lavianti Hadi, Teori Portofolio Dan Analisis Investasi: Teori dan Soal Jawab, Alfabeta, Bandung, 2011, hlm. 41

[5] Budi Untung, Hukum Bisnis Pasar Modal, Andi, Yogyakarta, 2010, hlm. 10

[6] Pandji Anoraga, dan Piji Pakarti, Pengantar Pasar  Modal, PT. Rineka Cipta, Jakarta,